Sanksi Pengubahan Nilai Menjadi E, Pembekuan Organisasi, dan Ancaman Pelaporan UU ITE oleh Stikosa AWS terhadap Pers Mahasiswa Acta Surya Menciderai Kebebasan Akademik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam tindakan sewenang-wenang oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS), Dr. Meithiana Indrasari, ST., MM, beserta jajarannya kepada dua pers mahasiswa Acta Surya. Dua pers mahasiswa Acta Surya itu adalah Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola.

Pada Kamis (16/02/2023), mereka mendapat pengubahan nilai mata kuliah yang semula A menjadi E. Meithiana beserta jajaran Stikosa AWS memberi sanksi pengubahan nilai E itu didasari karena tindakan merekam tanpa izin yang dilakukan oleh Kiki dan Feby. Melansir Kabar Trenggalek, pada Rabu (15/02/2023), Kiki dan Feby mewawancarai Meithiana tentang kebijakan syarat membayar Rp 750 ribu untuk mengurus Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa Stikosa AWS. Sebagai pers mahasiswa, Kiki dan Feby ingin meminta klarifikasi atas kebijakan baru tersebut. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada persyaratan berbayar untuk mengurus KRS bagi mahasiswa Stikosa AWS.

Akan tetapi, Meithiana tidak berkenan diwawancarai dan mengganggap topik tersebut sensitif dan tidak perlu disebarluaskan di civitas Stikosa AWS. Padahal, mahasiswa Stikosa AWS resah dan berhak mendapatkan informasi atas kebijakan persyaratan membayar untuk mengurus KRS itu. Sebelum mewawancarai Meithiana, Kiki dan Febi sudah menyalakan rekaman suara sejak berada di luar ruang Ketua Stikosa AWS. Saat wawancara, Meithiana
mengetahui hal itu dan meminta dua jurnalis Acta Surya untuk menghapus rekaman suaranya. Kiki dan Feby segera menghapus rekaman tersebut lalu meminta maaf serta meminta keringanan sanksi pengubahan nilai itu. Namun, Meithiana tetap menjatuhkan sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada Kiki dan Feby.

Dalam upaya menjatuhkan sanksi secara langsung kepada Kiki dan Feby, Meithiana memanggil Dr. Jokhanan Kristiyono, M.Med.Kom. (Wakil Ketua I), Suprihatin, S. Pd.,M. Med. Kom. (Wakil Ketua 2), Riesta Ayu O, S.I.Kom., M.I.Kom (Kepala BAAK), Sasetya Wilutama (Kemahasiswaan), Dr. Eko Pamuji, M.I.Kom. (Kepala Program Studi S1 Ilmu Komunikasi), dan Mochammad Arkansyah, S.I.Kom., M.I.Kom. (Dosen Pembimbing Akademik Kiki dan Feby). Pada Rabu (22/02/2023), Firda Aulia, Pemimpin Umum Acta Surya, menghadiri forum Organisasi Mahasiswa Stikosa AWS. Berdasarkan kronologi represif Ketua Stikosa AWS, yang disusun Acta Surya, dalam forum tersebut ada beberapa ancaman yang dilontarkan Meithiana, Jokhanan, dan Suprihatin, yaitu:

  1. Mengancam akan membekukan UKM Persma Acta Surya, dan akan membuat UKM Persma baru di Stikosa AWS.
  2. Mengancam Kiki dan Feby, kalau tidak beriktikad baik, tidak akan segan-segan untuk memberhentikan kuliahnya di Stikosa AWS.
  3. Mengancam melaporkan Hendro (Alumni Stikosa AWS dan Acta Surya) ke Polda Jatim. Sebab menurut Meithiana, Hendro memiliki kewenangan penuh terhadap website actasurya.com.
  4. Kalau Acta Surya tidak menyerahkan websitenya, mengancam akan membekukan organisasi, aktivitas dan websitenya.
  5. Undangan yang diterima Firda, keterangan forum akademik akan membahas topik re-sosialisasi keuangan, kemahasiswaan, dan menagih LPJ event setiap UKM.

Namun pada faktanya, di forum tersebut masalah yang menimpa Kiki, Feby dan Acta Surya diungkap secara arogan dan emosional oleh Meithiana. Selain pengubahan nilai menjadi E, Meithiana juga mengancam Kiki dan Feby dengan pelaporan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meithiana dan jajaran Stikosa AWS, juga membekukan segala aktivitas Pers Mahasiswa Acta Surya, melalui memo internal yang dikirim Sasetya, pada Kamis (23/02/2023).

Akibatnya, sekretariat Acta Surya sempat digembok pihak kampus atau perintah Meithiana, pada Jumat (24/02/2023). Firda menyampaikan kepada KIKA, bahwa batas akhir KRS bagi mahasiswa Stikosa AWS adalah Sabtu (28/02/2023). Sanksi sewenang-wenang pengubahan nilai menjadi E itu berdampak pada kondisi Kiki dan Feby yang tertekan karena kesulitan mengembalikan nilai-nilai mata kuliahnya. Kiki dan Feby terancam mengulang mata kuliah dan menambah semester. Terlebih, tuntutan pencabutan sanksi oleh massa aksi pada Jumat (27/02/2023), belum disetujui oleh jajaran Stikosa AWS. Atas berbagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan jajaran Stikosa AWS kepada dua pers mahasiswa Acta Surya, KIKA menilai:

1. Sanksi Pengubahan Nilai dan Pembekuan Acta Surya Tidak Memiliki Dasar yang Jelas

KIKA menilai, sanksi pengubahan nilai menjadi E secara langsung merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Ketua dan jajaran Stikosa AWS. Dalam penjatuhan sanksi, seharusnya jajaran Stikosa AWS mengacu dalam peraturan internal, seperti Panduan Akademik Stikosa AWS tahun 2020, Kode Etik Mahasiswa Stikosa AWS tahun 2020, dan Panduan Organisasi Kemahasiswaan Stikosa AWS 2020. Setelah mencermati peraturan internal Stikosa AWS, KIKA memandang, pertama, sanksi pengubahan nilai menjadi E secara langsung kepada dua pers mahasiswa Acta Surya, tidak disertai penjelasan jenis pelanggaran serta kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat, sesuai keterangan tata tertib di Panduan Akademik Stikosa AWS maupun kategori pelanggaran di Kode Etik Mahasiswa Stikosa AWS. Kedua, dalam Panduan Akademik Stikosa AWS serta Kode Etik Mahasiswa Stikosa AWS, tidak ada penjelasan tentang sanksi berupa pengubahan nilai akademik mahasiswa. Ketiga, dalam Panduan Organisasi Kemahasiswaan Stikosa AWS BAB VIII, Pasal 21, ayat 3, dijelaskan Pembekuan Organisasi. Sanksi ini diberlakukan bila organisasi kemahasiswaan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua. Padahal, Acta Surya tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis pertama maupun kedua. Tapi, dua pers mahasiswa Acta Surya langsung mendapatkan pengubahan nilai menjadi E, serta sekretariat Acta Surya mendapatkan pembekuan dari Stikosa AWS.

Dari uraian tentang Panduan Akademik Stikosa AWS, Kode Etik Mahasiswa Stikosa AWS, dan Panduan Organisasi Kemahasiswaan Stikosa AWS, maka sanksi pengubahan nilai kepada dua pers mahasiswa Acta Surya tidak memiliki dasar acuan peraturan internal Stikosa AWS yang jelas. KIKA menyoroti satu catatan penting dalam peraturan internal Stikosa AWS. Dalam Kode Etik Mahasiswa Stikosa AWS, BAB VI Pasal 18, Ayat 2, Poin C, tentang penetapan sanksi, disebutkan: Sanksi pelanggaran terhadap Kode Etik yang sudah bersifat terbuka dan menjadi wacana publik, diselesaikan oleh Komisi Penegak Kode Etik dan Kode Perilaku yang beranggotakan sebagai berikut:

c.Ketua: Ketua Stikosa-AWS

Anggota: Wakil Ketua III dan Kepala Program Studi untuk mahasiswa

Akan tetapi, dalam Kode Etik Mahasiswa Stikosa AWS (serta peraturan internal Stikosa AWS lainnya), tidak dijelaskan alur penjatuhan sanksi dan forum pembelaan bagi mahasiswa yang bakal mendapatkan sanksi. Ketiadaan kedua unsur ini, berpotensi melanggengkan kesewenang-wenangan Stikosa AWS untuk menjatuhkan sanksi kepada para mahasiswa.

2. Tindakan Represif Stikosa AWS kepada Pers Mahasiswa Acta Surya Menciderai Kebebasan Akademik

KIKA menilai, berbagai tindakan sewenang-wenang dari Stikosa AWS dengan tanpa dasar yang jelas, tentu menciderai kebebasan akademik. Seharusnya, Stikosa AWS bisa menjunjung tinggi kebebasan akademik untuk menyikapi setiap tindakan dari mahasiswa. Alih-alih memberi pembinaan dan evaluasi, Jajaran Stikosa AWS malah menjatuhkan sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada pers mahasiswa Acta Surya dan membekukan kegiatan Acta Surya. Jajaran Stikosa AWS juga seharusnya tidak mengancam dua pers mahasiswa Acta Surya dengan pelaporan UU ITE, sebab ada berbagai pasal karet dalam UU ITE yang mengancam kebebasan pers. Terlebih, berbagai tindakan represi ini juga menjauhkan mahasiswa dari persoalan awal tentang kebijakan persyaratan membayar untuk mengurus KRS bagi mahasiswa Stikosa AWS.

Jajaran Stikosa AWS perlu mengkaji kembali tentang penerapan kebebasan akademik di perguruan tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Kemudian, jajaran Stikosa AWS juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Perinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Selain itu, jajaran Stikosa AWS seharusnya mengetahui apa alasan dua pers mahasiswa Acta Surya merekam tanpa izin. Melansir dari Suara Surabaya, Kiki mengungkapkan alasan merekam tanpa izin itu sebagai antisipasi ketika suatu waktu berita sudah terbit namun narasumber mengelak. Selain itu, jika narasumber mengatakan tidak memberikan pernyataan itu, Acta Surya punya bukti ketika sewaktu-waktu mungkin digugat. Sehingga, dalam menyikapi tindakan mahasiswanya, seharusnya Jajaran Stikosa AWS memahami adanya kemungkinan bahwa pers mahasiswa Acta Surya selama ini berada dalam tekanan ketika menjalankan kerja-kerja jurnalisme. Jajaran Stikosa AWS seharusnya bisa mencontohkan praktik kebebasan akademik yang baik, praktik kebebasan pers sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menggunakan Hak Koreksi atau Jawab jika keberatan dengan pemberitaan pers mahasiswa Acta Surya. Bukan malah menganggap pers mahasiswa Acta Surya sebagai pihak yang harus disikapi dengan beragam tindakan represif.

Atas tindakan represif yang dialami pers mahasiswa Acta Surya, KIKA menuntut Stikosa AWS untuk:

  1. Segera mencabut sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada dua pers mahasiswa Acta Surya, serta memulihkan nilai seperti sediakala.
  2. Segera mengevaluasi peraturan internal Stikosa AWS dalam pemberian sanksi kepada mahasiswa, supaya tidak ada potensi pemberian sanksi secara sewenangwenang.
  3. Menjalankan prinsip-prinsip kebebasan akademik untuk menyikapi perilaku mahasiswa beserta segenap insan Persma Stikosa AWS.
  4. Menyelesaikan segala persoalan tentang pers dengan prinsip serta kaidah-kaidah pers, tanpa harus melakukan tindakan represif kepada mahasiswa.

 

CP
Masayu (085704248033)

Press Rilis Lengkapnya dapat diakses melalui link berikut: Press Rilis

Leave a Comment